Inhouse Training Awareness SMK3 – PT Envilab Indonesia

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya tinggi yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

PT Envilab Indonesia mengundang Bpk Zainal Arifin ST, MMT, Senior Consultant PT. Ibeza Manajemen Center  menyelenggarakan Inhouse Traning  Sistem Manajemen K3 (SMK3) dengan tujuan diantaranya :

  1. meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan PAK dengan melibatkan unsur manajemen pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif