Mitra Envilab

Mitra Envilab
Komisi Mitra Envilab

MOU Kemitraan

Pasal 1 JANGKA WAKTU
Addendum Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 8 Addendum ini.
Pasal 2 KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
(1). Membayarkan komisi kepada Mitra Envilab berdasarkan Addendum Perjanjian ini;
(2). Melakukan pemotongan pajak atas komisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Envilab dan melakukan potongan lainnya atas semua hutang atau kewajiban dari Mitra Envilab terhadap Perusahaan;
(3). Melakukan evaluasi atas seluruh pencapaian yang dilakukan oleh Mitra Envilab.
Pasal 3 KEWAJIBAN MITRA ENVILAB
Mitra Envilab memiliki kewajiban sebagai berikut:
(1). Mematuhi syarat-syarat dan ketentuan serta standar aktivitas Mitra Envilab yang ditetapkan oleh Perusahaan, yang sewaktu-waktu dapat dirubah/disesuaikan oleh Perusahaan.
(2). Semua Mitra Envilab memberikan penjelasan dan informasi dengan jelas dan lengkap dan tidak menyesatkan tentang program-program Jasa Monitoring Lingkungan yang diterbitkan oleh Perusahaan,
(3). Menanggung segala pengeluaran yang timbul dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai Mitra Envilab berdasarkan Addendum Perjanjian ini, kecuali ada hal-hal lain yang secara khusus disepakati dan dinyatakan secara tertulis oleh Perusahaan.
(44). Mengganti seluruh kerugian yang timbul dan berjanji untuk membayar kepada Perusahaan dan membebaskan Perusahaan dari seluruh kerugian, kerusakan, tuntutan, permintaan, pengeluaran, dan bentuk kewajiban lainnya yang timbul sebagai akibat dari seluruh perbuatan Mitra Envilab yang bertentangan dengan isi Addendum Perjanjian ini.
Pasal 4 SANKSI
(1). Dalam hal Mitra Envilab terbukti tidak melaksanakan salah satu dan/atau sebagian dan/atau seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Addendum Perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadap salah satu dan/atau sebagian dan/atau seluruh larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
(2). Dalam hal Mitra Envilab terkena Sanksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal ini, maka Perusahaan berhak untuk melakukan:
a. Menahan untuk tidak memberikan dan/atau membayar terlebih dahulu hak-hak Mitra Envilab sebagaimana diatur dalam komisi, fasilitas, dan pajak atau;
b. Meminta penggantian kerugian dari Mitra Envilab atas seluruh kerugian yang diderita pelanggan atau Perusahaan.
(3). Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Envilab mengandung unsur pidana maka selain sanksi yang disebutkan pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan juga berhak melaporkan Mitra Envilab kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pasal 5 KOMISI, FASILITAS, DAN PAJAK
(1). Perusahaan memberikan komisi pemasaran yang besarnya tercantum dalam Lampiran Addendum Perjanjian. Dalam hal Mitra Envilab mengakhiri Addendum Perjanjian, maka pembayaran komisi atas produksi pemasaran selama masa periode pemberitahuan pengakhiran Addendum perjanjian (notice period), akan dibayarkan sesuai dengan jadwal tanggal pembayaran komisi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
(2). Pajak Penghasilan (PPh) atas apa yang disampaikan pada ayat (1) dan (2) Pasal ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Mitra Envilab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3). Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran dan sistem pembayaran seluruh komponen sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini;
(4). Dalam hal terdapat kewajiban Mitra Envilab kepada Perusahaan yang masih terhutang/tertunggak dalam bentuk apapun, maka Mitra Envilab dengan ditandatanganinya Addendum Perjanjian ini, Mitra Envilab memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Perusahaan untuk mempergunakan komisi Mitra Envilab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini sebagai dasar pengurangan dari kewajiban terhutang/tertunggak Mitra Envilab kepada Perusahaan. Sehubungan dengan hal ini, maka Addendum Perjanjian ini dianggap juga sebagai surat kuasa yang sah dan berkekuatan hukum yang diberikan oleh Mitra Envilab kepada Perusahaan.
Pasal 6 PENARIKAN KEMBALI KOMISI YANG TELAH DIBAYAR SEBELUMNYA (CLAW BACK)
(1). Pembayaran komisi sesuai kebijakan Perusahaan yang dibayarkan kepada Mitra Envilab dalam bulan berjalan, didasarkan pada rekab penjualan bulan sebelumnya.
(2). Dalam hal pelanggan mengakhiri kontrak dalam ‘masa leluasa mempelajari kontrak (free look period), maka Perusahaan memiliki hak untuk menarik kembali pembayaran komisi yang telah dibayar sebelumnya (claw back).
(3). Claw back dilakukan dengan cara mengurangi dari pembayaran komisi di bulan berikutnya.
(4). Dalam hal pembayaran komisi di bulan berikutnya tersebut tidak mencukupi untuk dilakukan claw back, maka Mitra Envilab harus melakukan pembayaran tunai kepada Perusahaan untuk jumlah yang tersisa.. Atas hal ini Perusahaan berhak melakukan segala upaya hukum atas kurang bayarnya claw back tersebut baik secara perdata maupun pidana.
(5). Semua claw back harus telah dipotong atau disetor penuh dibulan berikutnya, setelah masa berakhirnya pekerjaan selambat-lambatnya sesuai keputusan Perusahaan.
(6). Apabila pekerjaan Mitra Envilab dilakukan dalam mata uang selain Rupiah, maka Claw back tersebut akan dihitung dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) dari bulan sebelumnya.
(7). Rate tengah BI ditetapkan oleh Policy Admin System yang didasarkan pada data yang diperoleh dari Finance & Accounts Dept. Pihak Pertama di bulan sebelumnya.
Pasal 7 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1). Perusahaan berhak dan dibenarkan untuk mengakhiri atau memutuskan Addendum Perjanjian ini secara sepihak dan sewaktu-waktu tanpa perlu mengemukakan alasan pemutusan/pengakhiran Addendum Perjanjian ini kepada Mitra Envilab berdasarkan kebijakan Perusahaan dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam hal terpenuhinya salah satu atau lebih dari kondisi/keadaan sebagaimana tersebut di bawah ini maka Addendum Perjanjian ini juga dapat diakhiri oleh Perusahaan:
a. Mitra Envilab tidak lagi memenuhi kualifikasi tenaga pemasar yang semula ditetapkan oleh Perusahaan
b. Mitra Envilab melakukan pelanggaran atas salah satu ketentuan dalam Addendum Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Pasal 5 atau Pasal 6 Addendum Perjanjian ini.
c.Mitra Envilab mendapatkan permasalahan hukum (baik perdata maupun pidana) yang mengakibatkan terganggunya kinerja Mitra Envilab untuk melaksanakan Addendum Perjanjian ini.
d. Addendum Perjanjian ini berakhir apabila Mitra Envilab Pemasar meninggal dunia.Perusahaan akan memberikan hak–hak Mitra Envilab kepada ahli waris yang ditunjuk.
(2). Atas pengakhiran atau pemutusan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi dan/atau memfasilitasi hal-hal yang timbul akibat Addendum Perjanjian ini dalam bentuk apapun kepada Mitra Envilab, dan Mitra Envilab dengan ini menyatakan tidak akan meminta atau menuntut kompensasi dan/atau memfasilitasi hal-hal yang timbul akibat Addendum Perjanjian ini dalam bentuk apapun kepada Perusahaan berkaitan dengan hal tersebut serta Mitra Envilab bersedia menerima keputusan dan kebijakan apapun yang dilakukan oleh Perusahaan tanpa syarat dan kondisi apapun.

Pasal 8 KETAATAN PADA PERATURAN
(1). Mitra Envilab dengan ini menyatakan dan menjamin akan mematuhi isi Addendum Perjanjian ini, Pedoman Kode Etik Perusahaan,peraturan kode etik tenaga pemasar/keagenan yang diterbitkan oleh perusahaan serta peraturan lainnya yang berlaku di lingkungan Perusahaan dan di seluruh wilayah Indonesia.
(2). Mitra Envilab dengan ini menyatakan bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perusahaan atas termasuk tetapi tidak terbatas kepada Addendum Perjanjian ini, Pedoman Kode Etik Perusahaan, peraturan kode etik tenaga pemasar/keagenan yang diterbitkan oleh perusahaan serta peraturan lainnya yang berlaku di lingkungan Perusahaan dan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 9 PERPANJANGAN ADDENDUM
Addendum Perjanjian ini secara otomatis disetujui untuk diperpanjang oleh Para Pihak untuk jangka waktu yang sama yakni 12 (dua belas) bulan/ 1 tahun setiap berakhirnya masa keberlakuannya Addendum ini atau untuk waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, apabila tidak ada pernyataan keberatan secara tertulis oleh Mitra Envilab kepada Perusahaan yang disampaikan 1 (satu) hari sebelum tanggal berakhirnya Addendum Perjanjian ini.
Pasal 10 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan memberi jaminan kepada Mitra Envilab berupa hal hal sebagai berikut:
(1) Bahwa Mitra Envilab telah memberikan data akurat, lengkap dan benar kepada Perusahaan tentang identitas diri dan/atau keterangan lainnya yang berkaitan diri Mitra Envilab.
(2) Bahwa segala data atau keterangan tentang Mitra Envilab yang disampaikan kepada Perusahaan seluruhnya adalah merupakan tanggung jawab Mitra Envilab, dan Mitra Envilab dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala macam klaim, tuntutan ataupun gugatan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
(3) Bahwa Mitra Envilab mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk melakukan Addendum Perjanjian ini, tanpa harus mendapatkan persetujuan atau izin terlebih dahulu dari pihak manapun.
(4) Bahwa Perusahaan adalah benar sebagai pihak yang berwenang dan/atau pemilik yang sah dari jasa jasa perusahaan yang akan dipasarkan oleh Mitra Envilab.
(5) Bahwa semua hal-hal yang berkaitan dengan jasa perusahaan yang dimaksud dalam ayat 4 dan 5 Pasal ini adalah merupakan murni tanggung jawab Perusahaan, dan Perusahaan membebaskan Mitra Envilab dari segala macam klaim, tuntutan ataupun gugatan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, yang berkaitan dengan jasa jasa perusahaan sepanjang Mitra Envilab telah melakukan tindakan secara benar, mengikuti arahan/petunjuk yang ditetapkan oleh Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Addendum ini maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 ADDENDUM PERJANJIAN KEMITRAAN
(1).Bahwa hal-hal yang tidak diatur dalam Addendum Addendum ini, merupakan penjelasan/tambahan dari Addendum Kemitraan yang di tandatangani kedua belah pihak.
(2). Bahwa Addendum Perjanjian dan Addendum Addendum Perjanjian adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pasal 12 FORCE MAJEURE
(1). Jika terjadi sesuatu hal atau peristiwa yang sama sekali berada di luar kekuasaan/kendali Perusahaan dan Mitra Envilab (kondisi force majeure) sehingga mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya atau diselesaikannya Addendum Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya, maka Para Pihak setuju untuk meninjau kembali isi Addendum Perjanjian ini.
(2). Yang dimaksud dengan kondisi force majeure adalah:
a. Bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, tanah longsor, kejatuhan benda angkasa), huru hara, perang, pemberontakan, epidemi, kebakaran, cuaca yang tidak memungkinkan dan hal-hal lain yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu jalannya isi Addendum Perjanjian ini.
b. Peraturan Pemerintah dan/atau tindakan pemerintah yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan isi Addendum Perjanjian ini atau memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan isi Addendum Perjanjian ini.
Pasal 13 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1). Dalam Addendum Perjanjian ini, telah dipahami dan disepakati oleh Para Pihak bahwa tidak ada hubungan kerja perusahaan-karyawan atau pekerja-pengusaha baik yang tersurat maupun yang tersirat antara Perusahaan dan Mitra Envilab dan tidak ada bagian apapun yang terkandung dalam Addendum Perjanjian ini yang dapat ditafsirkan sebagai menciptakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
(2). Addendum Perjanjian ini berlaku sesuai dengan jangka waktu penerimaan Mitra Envilab.
(3). Addendum Perjanjian dan Lampiran-lampirannya merupakan keseluruhan Addendum antara Para Pihak dengan mengesampingkan Addendum, kesepakatan, komunikasi baik secara lisan maupun tertulis sebelumnya. Tidak ada satupun Addendum, pernyataan, jaminan atau hal-hal lain, baik secara lisan maupun tertulis,yang akan mengikat Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Addendum
(4). Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Addendum Perjanjian ini menjadi cacat, gugur secara yuridis, baik disebabkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, ketetapan hakim atau badan peradilan atau pihak yang berwenang atau oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau ketentuan lainnya yang tercantum dalam Addendum ini menjadi mendapatkan akibat yang sama, maka ketentuan ketentuan lainnya dalam hal apapun juga tidak akan terpengaruh dan akan terus berlaku dan mengikat Para Pihak sepanjang tidak mengubah makna dan tujuan dari Addendum Perjanjian ini
(5). Mitra Envilab tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Addendum Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
(6). Kegagalan, keterlambatan atau penundaan salah satu Pihak untuk menjalankan haknya berdasarkan Addendum ini atau kegagalan, keterlambatan atau penundaan salah satu Pihak untuk meminta Pihak lainnya agar memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Addendum ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang atau tuntutan oleh Pihak yang berhak atas hak dimaksud untuk dikemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan ketentuan dalam Addendum ini
(7). Dalam periode 1 (satu) tahun setelah dihentikannya Addendum Perjanjian ini, Mitra Envilab tidak akan bersaing dengan Perusahaan atau Perusahaan lain yang sejenis baik secara langsung maupun tidak langsung (dalam kapasitasnya atau dalam kaitannya dengan orang lain, firma lain, atau badan hukum dan lembaga lainnya).